Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT. BPE (Perseroda).
Your Correction