Correct Article 18
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT. BPE (Perseroda).
Your Correction
