Correct Article 16
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab kepada RUPS.
(2) Komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap PT.
BPE (Perseroda), mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT. BPE (Perseroda).
(3) Komisaris mempunyai wewenang antara lain:
a. meneliti rencana strategis bisnis (Corporate Plan), rencana kerja tahunan dan anggaran PT. BPE (Perseroda) sebelum diserahkan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan RUPS;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Direksi untuk perbaikan dan pengembangan PT.
BPE (Perseroda);
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PT. BPE (Perseroda);
e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan PT. BPE (Perseroda);
f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada RUPS;
dan
g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Your Correction
