Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan keputusan RUPS, RUPS menyerahkan kewenangan kepada Bupati untuk melaksanakan seleksi anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan. (2) Proses pemilihan anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tahapan seleksi administrasi, UKK dan wawancara akhir yang dilakukan oleh panitia seleksi atau Lembaga Profesional. (4) Calon anggota Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Komisaris. (5) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (6) Dalam hal anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Komisaris wajib menandatangani Kontrak Kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Komisaris. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar PT. BPE (Perseroda).
Your Correction