Correct Article 36
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Laporan Komisaris terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan pengawasan yang disampaikan kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.
Your Correction
