Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT. BPE (Perseroda) yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana bisnis PT. BPE (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Your Correction