Correct Article 34
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT. BPE (Perseroda) yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis PT. BPE (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Your Correction
