Correct Article 9
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Organ PT. BPE (Perseroda), terdiri atas:
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
(2) Struktur organisasi dan tata kerja PT. BPE (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan Komisaris dan disahkan oleh RUPS.
Your Correction
