Correct Article 49
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
(2) Komisaris dan Direksi yang telah diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal
23. (3) Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
