Correct Article 45
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Pembubaran PT. BPE (Perseroda) terjadi apabila:
a. sudah tidak mampu beroperasi lagi;
b. penetapan pengadilan; atau
c. atas permintaan pemegang saham.
(2) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
(3) Pembubaran dan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara dan syarat-syarat pembubaran dan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction
