Correct Article 43
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PT. BPE (Perseroda).
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PT. BPE (Perseroda) dan disampaikan kepada RUPS.
(3) Penilaian tingkat kesehatan PT. BPE (Perseroda) menjadi dasar evaluasi PT. BPE (Perseroda).
(4) Bupati menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
