Correct Article 33
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Komisaris, Direksi dan/atau Pegawai PT. BPE (Perseroda) yang dengan sengaja maupun kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT. BPE (Perseroda) wajib mengganti kerugian dimaksud.
(2) Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
