Correct Article 29
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Pegawai memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi MENETAPKAN penghasilan Pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran PT. BPE (Perseroda).
(3) Penghasilan Pegawai paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Pegawai diatur dalam peraturan Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
