Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN penghasilan Pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran PT. BPE (Perseroda). (3) Penghasilan Pegawai paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Pegawai diatur dalam peraturan Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction