Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aset PT. BPE (Perseroda) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. (2) Penyertaan modal yang berasal dari luar Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan atas persetujuan RUPS. (3) Perubahan Modal Dasar dan Modal Disetor dimuat dalam Anggaran Dasar setelah ditetapkan RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction