Correct Article 5
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Modal Dasar PT.
BPE (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Ketentuan Modal Disetor dan persentase kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar dan dapat diubah melalui RUPS.
Your Correction
