Correct Article 4
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT. BPE (Perseroda) melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mencakup:
1. eksplorasi;
2. eksploitasi;
b. kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang mencakup:
1. pengolahan;
2. pengangkutan;
3. penyimpanan;
4. niaga;
c. penyediaan jasa penunjang dan jasa pelayanan bidang minyak dan gas bumi;
d. pengusahaan dan pengelolaan sumber daya energi dan mineral;
dan
e. pengelolaan participating interest.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT. BPE (Perseroda) wajib menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan (corporate social responsibility).
(4) Untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, PT. BPE (Perseroda) dapat:
a. melakukan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. membentuk anak perusahaan; dan/atau
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Your Correction
