Correct Article 3
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) PT.
BPE (Perseroda) dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.
(2) Pendirian PT.
BPE (Perseroda) dilakukan dengan maksud meningkatkan produktivitas dan kualitas manajemen sumber daya alam dibidang minyak dan gas bumi serta mineral dan energi.
(3) Tujuan pembentukan dan pendirian PT. BPE (Perseroda) adalah:
a. untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan, perekonomian di Daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Daerah melalui pemanfaatan potensi dan sumber daya yang ada;
b. membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja bagi masyarakat di Daerah; dan
c. memberikan deviden bagi Pemerintah Daerah.
Your Correction
