Article I
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga berbunyi Pasal 6 sebagai berikut: