Correct Article 32
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi dan/atau lembaga lain dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. penyediaan dana kesejahteraan sosial;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penelitian dan pengembangan;
d. peningkatan kapasitas tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial, pelaku penyelenggara kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial;
e. sarana dan prasarana; dan
f. kegiatan lain sesuai kesepakatan.
Your Correction
