Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, setiap lembaga kesejahteraan sosial wajib memperoleh izin dari Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction