Correct Article 24
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat serta dunia usaha.
(2) Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. APBD; dan
b. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pengumpulan, pengalokasian dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
