Correct Article 22
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Setiap Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial di Daerah wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi praktik pekerjaan sosial dan/atau pelayanan kesejahteraan sosial sesuai standar kompetensi.
(2) Setiap Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan pelayanan sosial, wajib memiliki sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
