Correct Article 21
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, terdiri dari:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan sosial; dan
d. penyuluh sosial.
(2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, paling kurang memiliki kualifikasi:
17
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
Your Correction
