Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber daya penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah, meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; dan c. sumber pendanaan.
Your Correction