Correct Article 17
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Usaha perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d, dilakukan antara lain melalui usaha:
a. advokasi;
b. pendampingan; dan/atau
c. pemindahan tempat tinggal.
(2) Penanganan usaha perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas dan dapat bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang berwenang dalam menangani permasalahan yang terjadi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan usaha perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
