Correct Article 15
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Usaha kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b, adalah tindakan atau kegiatan yang dilakukan saat kejadian dapat dilakukan antara lain melalui usaha:
a. penjangkauan;
b. identifikasi;
c. seleksi;
d. pemberian motivasi; dan/atau
e. bimbingan sosial.
(2) Usaha kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tindakan selanjutnya yang terdiri dari:
a. rujukan ke panti sosial;
b. pengembalian kepada orang tua/wali/keluarga/tempat asal;
dan/atau
c. Pemberian pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan usaha kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
