Correct Article 10
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b, dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan PMKS yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan baik dalam keluarga, masyarakat maupun balai/panti sosial.
(3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
12
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. bantuan dan asistensi sosial;
h. bimbingan resosialisasi;
i. bimbingan lanjut; dan/atau
j. rujukan.
(4) Rehabilitasi sosial dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan lanjut.
Your Correction
