Correct Article 9
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a, dimaksudkan untuk:
11
a. memberdayakan PMKS agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan
b. meningkatkan peran serta perseorangan dan/atau lembaga sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial;
c. penggalian nilai-nilai dasar;
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal dan peralatan;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f. supervisi dan advokasi sosial;
g. penguatan keserasian dan jejaring sosial;
h. penataan lingkungan; dan/atau
i. bimbingan lanjut.
Your Correction
