Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat. (3) Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (4) Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan melalui: a. perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. penerapan standar pelayanan minimum kesejahteraan sosial; c. penyediaan dan/atau pemberian kemudahan serta sarana dan prasarana kepada PMKS; d. pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya sosial sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan e. fasilitasi partisipasi masyarakat dan/atau dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (5) Bentuk penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, meliputi: a. pemberdayaan sosial; b. rehabilitasi; c. jaminan sosial; dan d. perlindungan sosial.
Your Correction