Correct Article 3
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
Maksud penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
