Correct Article 35
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua izin dan rekomendasi penyelenggaraaan kesejahteraan sosial, yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
(2) Setiap permohonan izin dan rekomendasi penyelenggaraaan kesejahteraan sosial, yang masih dalam proses, harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
23
Your Correction
