Correct Article 34
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan atau panggilan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari kegiatan;
d. pembekuan kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial;
e. pencabutan dan/atau pembatalan izin dan/atau rekomendasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
