Correct Article 33
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun sistem informasi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
22
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kondisi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dan jaringan sistem informasi harus mudah diakses oleh masyarakat.
Your Correction
