Correct Article 30
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun standar pelayanan minimal sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan norma, standar, prosedur dan kriteria, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
