Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib mendata lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah.
Your Correction