Correct Article 27
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
Pemerintah Daerah wajib mendata lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah.
Your Correction
