Correct Article 25
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi kemasyarakatan;
d. organisasi profesi;
e. badan usaha; dan
f. lembaga kesejahteraan sosial baik lokal maupun asing.
(3) Peran serta badan usaha dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
19
Your Correction
