Correct Article 6
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Bupati mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan bidang sosial skala Daerah mengacu pada kebijakan provinsi dan nasional;
b. penyusunan perencanaan bidang sosial skala Daerah;
c. penyelenggaraan kerjasama bidang sosial skala Daerah;
d. koordinasi pemerintahan di bidang sosial skala Daerah;
e. pemberian bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi dan fasilitasi bidang sosial skala Daerah;
f. pengembangan dan pemberdayaan penggunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
g. pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial skala Daerah dan/atau kerjasama antar kabupaten/kota;
h. pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang sosial dan kebijakan skala Daerah;
i. pelaporan pelaksanaan program bidang sosial skala Daerah;
j. penyediaan sarana dan prasarana sosial skala Daerah;
k. pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional pekerja sosial skala Daerah;
l. pengusulan calon peserta pendidikan profesi pekerja sosial skala Daerah;
m. pengusulan calon peserta pendidikan dan pelatihan pekerja sosial skala Daerah;
n. pengembangan jaringan sistem informasi kesejahteraan sosial;
o. pengusulan dan pemberian rekomendasi atas usulan penganugerahan satya lencana kebaktian sosial;
p. pemberian penghargaan di bidang sosial skala Daerah;
9
q. pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial sesuai pedoman skala Daerah;
r. penanggung jawab penyelenggaraan hari pahlawan dan hari kesetiakawanan sosial nasional tingkat Daerah;
s. penanggulangan korban bencana skala Daerah;
t. pemberian izin pengumpulan uang atau barang skala Daerah;
u. pengendalian pengumpulan uang atau barang skala Daerah; dan
v. pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia tidak potensial terlantar, yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu skala Daerah.
(2) Kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
