Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas: a. kesetiakawanan; b. keadilan; c. kemanfaatan; d. keterpaduan; e. kemitraan; f. keterbukaan; g. akuntabilitas; 7 h. partisipasi; i. profesionalitas; dan j. berkelanjutan.
Your Correction