Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Blora. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4 3. Bupati adalah Bupati Blora. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah 5. Dinas adalah satuan kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang Kesejahteraan Sosial. 6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam bentuk pelayanan soal guna memenuhi kebutuhan setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. 7. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 8. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. 9. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 10. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 11. Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan terhadap individu, keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang bersifat pencegahan, pengembangan maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka mampu menjalankan fungsi sosial secara memadai. 11. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial. 12. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek. 13. Fungsi Sosial adalah kemampuan orang perorang, keluarga dan/atau kelompok masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan norma yang berlaku. 5 14. Pekerja Sosial Masyarakat adalah warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai minat, perhatian, kemauan dan kemampuan untuk secara sukarela melaksanakan usaha Kesejahteraan Sosial atau mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial. 15. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. 16. Pelaku Penyelenggara Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 17. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 18. Panti Sosial adalah lembaga atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah yang memberikan pelayanan Kesejahteraan Sosial. 19. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik, mental, fisik dan mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari Penyandang cacat fisik dan Penyandang cacat fisik dan mental. 20. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun. 21. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. 22. Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial dengan maksud untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial. 23. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 6 24. Balita Terlantar adalah anak usia dibawah 5 (lima) tahun, karena suatu sebab orang tuanya melalaikan dan/atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosialnya yang penanganannya membutuhkan perlakuan khusus, seperti pemberian makanan dan perawatannya. 25. Anak Terlantar adalah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya dan/atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi secara wajar baik secara jasmani, rohani dan sosialnya. 26. Orang Terlantar adalah seseorang yang karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya. 27. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya tidak harmonis terutama hubungan antara suami dan istri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan secara wajar. 28. Lanjut Usia Terlantar adalah seseorang yang telah berumur 60 tahun ke atas, tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak saudara yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. 29. Upaya Peningkatan Kesejahteraan sosial adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antar pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan masyarakat agar mereka dapat mempertahankan fungsi sosialnya dan bisa berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Your Correction