Article 1
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2002 Nomor 23 Seri E Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.