Correct Article 1
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Blora
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Desa di Kabupaten Blora.
(2) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak dalam cakupan wilayah Kecamatan.
(3) Nama Desa, kode Desa dan luas wilayah Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
