Correct Article 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pelanggaran.
Your Correction
