Correct Article 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Current Text
(1) Setiap orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame wajib mendapatkan Izin Penyelenggaraan Reklame dari Bupati.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyelenggaraan Reklame yang:
a. dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah yang semata-mata hanya memuat :
1. nama lembaga;
2. informasi pemerintah; atau
3. penyuluhan.
b. dilakukan oleh Perwakilan Diplomat Perwakilan Konsulat, Perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) serta badan / lembaga organisasi international;
c. dilakukan melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan;
d. semata-mata memuat nama tempat ibadah, tempat pendidikan, sarana olahraga, panti asuhan, yayasan sosial;
e. semata-mata memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah/bangunan dimana reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan luas bidang tidak melebihi 625 (enam ratus dua puluh lima) cm2;
f. dilaksanakan di lokasi pekan raya atau tempat keramaian sejenisnya dengan luas Reklame dan waktu Penyelenggaraan Reklame yang ditetapkan oleh Bupati.
(3) Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf f, Penyelenggara Reklame
wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala SKPD yang membidangi perizinan guna dikoordinasikan pemasangannya.
(4) Dalam melaksanakan penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
