Correct Article 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Current Text
(1) Kawasan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dirinci menjadi Titik Reklame.
(2) Titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditempatkan:
a. pada sarana dan prasarana umum; atau
b. di luar sarana dan prasarana umum.
(3) Titik Reklame pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. jaringan jalan meliputi:
1. pada jaringan jalan kawasan perkotaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar;
b) dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan;
2. pada jaringan jalan di luar kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar;
3. diatas jaringan jalan dengan ketentuan diletakkan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi;
b. dihapus;
c. halte bus;
d. jembatan penyeberangan orang;
e. jembatan penyeberangan multi guna;
f. ornamen kota;
g. terminal;
h. stasiun kereta api;
i. terowongan (underpass);
j. waduk;
k. gelanggang olah raga;
l. pasar modern; dan
m. pasar tradisional.
(4) Titik Reklame di luar sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. di atas bangunan;
b. menempel pada bangunan;
c. di halaman; atau
d. di area terbuka.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Titik Reklame diatur dengan Peraturan Bupati.
2. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
