Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dirinci menjadi Titik Reklame. (2) Titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditempatkan: a. pada sarana dan prasarana umum; atau b. di luar sarana dan prasarana umum. (3) Titik Reklame pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. jaringan jalan meliputi: 1. pada jaringan jalan kawasan perkotaan dengan ketentuan sebagai berikut: a) ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar; b) dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan; 2. pada jaringan jalan di luar kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar; 3. diatas jaringan jalan dengan ketentuan diletakkan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi; b. dihapus; c. halte bus; d. jembatan penyeberangan orang; e. jembatan penyeberangan multi guna; f. ornamen kota; g. terminal; h. stasiun kereta api; i. terowongan (underpass); j. waduk; k. gelanggang olah raga; l. pasar modern; dan m. pasar tradisional. (4) Titik Reklame di luar sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. di atas bangunan; b. menempel pada bangunan; c. di halaman; atau d. di area terbuka. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Titik Reklame diatur dengan Peraturan Bupati. 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction