Correct Article 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan.
(2) Bendahara Penerimaan pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati.
Your Correction
