Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan, direktur rumah sakit Daerah melaksanakan otonomi pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direktur rumah sakit Daerah ditetapkan selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan otonomi pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur rumah sakit Daerah mengajukan permohonan pengesahan pendapatan dan belanja kepada kepala perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan selaku Pengguna Anggaran. (4) Berdasarkan pengajuan permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan mengajukan surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja kepada PPKD selaku BUD untuk selanjutnya diterbitkan surat pengesahan pendapatan dan belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction