Correct Article 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan, direktur rumah sakit Daerah melaksanakan otonomi pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direktur rumah sakit Daerah ditetapkan selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan otonomi pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur rumah sakit Daerah mengajukan permohonan pengesahan pendapatan dan belanja kepada kepala perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan selaku Pengguna Anggaran.
(4) Berdasarkan pengajuan permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala perangkat daerah yang membidangi urusan
kesehatan mengajukan surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja kepada PPKD selaku BUD untuk selanjutnya diterbitkan surat pengesahan pendapatan dan belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
