Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya.
Your Correction