Correct Article 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Current Text
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu staf ahli.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) staf ahli.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, nomenklatur, kedudukan tugas dan fungsi serta tata kerja Staf Ahli diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
