Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam MENETAPKAN besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bupati harus memperhatikan asas: a. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; b. efisiensi; c. efektivitas; d. pembagian habis tugas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. fleksibilitas.
Your Correction