Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kecamatan Banjarejo, dengan Tipe A; b. Kecamatan Blora, dengan Tipe A; c. Kecamatan Bogorejo, dengan Tipe A; d. Kecamatan Cepu, dengan Tipe A; e. Kecamatan Japah, dengan Tipe A; f. Kecamatan Jati, dengan Tipe A; g. Kecamatan Jepon, dengan Tipe A; h. Kecamatan Jiken, dengan Tipe A; i. Kecamatan Kedungtuban, dengan Tipe A; j. Kecamatan Kradenan, dengan Tipe A; k. Kecamatan Kunduran, dengan Tipe A; l. Kecamatan Ngawen, dengan Tipe A; m. Kecamatan Randublatung, dengan Tipe A; n. Kecamatan Sambong, dengan Tipe A; o. Kecamatan Todanan, dengan Tipe A; p. Kecamatan Tunjungan, dengan Tipe A. (3) Dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf p dapat dibentuk Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan untuk membantu dan melaksanakan sebagian tugas camat.
Your Correction