Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Current Text
(1) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kecamatan Banjarejo, dengan Tipe A;
b. Kecamatan Blora, dengan Tipe A;
c. Kecamatan Bogorejo, dengan Tipe A;
d. Kecamatan Cepu, dengan Tipe A;
e. Kecamatan Japah, dengan Tipe A;
f. Kecamatan Jati, dengan Tipe A;
g. Kecamatan Jepon, dengan Tipe A;
h. Kecamatan Jiken, dengan Tipe A;
i. Kecamatan Kedungtuban, dengan Tipe A;
j. Kecamatan Kradenan, dengan Tipe A;
k. Kecamatan Kunduran, dengan Tipe A;
l. Kecamatan Ngawen, dengan Tipe A;
m. Kecamatan Randublatung, dengan Tipe A;
n. Kecamatan Sambong, dengan Tipe A;
o. Kecamatan Todanan, dengan Tipe A;
p. Kecamatan Tunjungan, dengan Tipe A.
(3) Dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf p dapat dibentuk Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan untuk membantu dan melaksanakan sebagian tugas camat.
Your Correction
