Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Blora T.A 2017
Current Text
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp.
43.648.225.790,00
b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Rp.
(43.648.225.790,00)
c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Rp.
63.485.678.762,00
d. Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp.
0,00
e. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp.
63.485.678.762,00
Your Correction
