Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. (2) Bupati membuat laporan kepada Gubernur atas pelaksanaan RPIK 1 (satu) kali dalam setahun yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan sektor industri, kontribusi industri non migas terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), nilai ekspor produk industri, jumlah tenaga kerja di sektor industri, nilai investasi sektor industri termasuk permasalahan dan langkah-langkah penyelesaian sektor industri.
Your Correction